Cari tersangka baru di korupsi haji, KPK periksa Sri Ilham Lubis
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/cari-tersangka-baru-di-korupsi-haji-kpk.html

Justice Nasional - Jakarta - Penyidik KPK terus menelisik kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Tahun 2012-2013. KPK yakin selain Suryadharma Ali (SDA) ada tersangka lain yang disinyalir merupakan pejabat Kementerian Agama.
Dugaan itu ditelusuri dengan panggilan pemeriksaan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis. Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan bosnya SDA.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/6/2014) lansir merdeka.com.
Diduga, Sri salah satu dari pejabat Kemenag yang dibidik KPK dalam kasus ini. Selain itu, terdapat juga indikasi pejabat Kemenag yang sangat berperan besar terhadap penyelenggaraan haji ini, yakni Jazuli Juwaini, Hasrul Azwar, dan Anggito Abimanyu.
Diketahui, saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Anggito, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Anggito selaku mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh itu juga disita handphonenya oleh penyidik. Menurut Penyidik, handphone Anggito berkaitan dengan tersangka SDA.
Selain Sri, penyidik juga memanggil Khazan Faozi, mantan Kasubdit Biaya penyelenggaraan haji/sekretariat Ditjen pelayanan haji dan umroh dan Suryo Panilih, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji dalam negeri Kemenag. Mereka juga diperiksa untuk tersangka SDA.
Penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 diduga di korupsi oleh sejumlah oknum. Kegiatan penyelenggaraan tersebut yang dikorupsi di antaranya kegiatan pemondokan, katering, transportasi, BPIH. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pembiayaanya. Diketahui, anggaran penyelenggaraan haji tahun tersebut sebesar Rp 1 triliun.
SDA ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag Tahun 2012-2013. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Menag dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Politikus PPP itu juga diduga melakukan perbuatan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. KPK sangat yakin, dalam melakukan perbuatan korupsinya, SDA tidak sendiri.


