Yusril Setuju MK Hapus Kewenangan Sidangkan Sengketa Pilkada
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/yusril-setuju-mk-hapus-kewenangan.html
Yusril Ihza Mahendra di ruang kerjanya (Antara/ Wahyu Putro A)
Justice Nasional - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus kewenangannya untuk mengadili sengketa pilkada. Wewenang itu pun dikembalikan ke DPR untuk menentukan lembaga lain menggelar sidang sengketa pilkada, Seperti dilansir news.viva.co.id, Selasa (20/05/2014)
Menanggapi sikap MK ini, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sependapat. Bahkan, menurut Yusril, pendapatnya ini telah dikemukakan paska penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Yusril mengungkapkan pandangannya itu melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd pada Senin malam, 19 Mei 2014.
"Argumen saya adalah Pemilihan Kepala Daerah yang sebelum tahun 2004 disebut sebagai istilah Pilkada adalah tepat, bukan Pemilukada. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih dengan cara yang demokratis. Jadi kepala daerah bisa dipilih langsung, bisa juga dipilih oleh DPRD," ujar Yusril.
Kalau dipilih langsung, kata Yusril, istilah yang lebih tepat adalah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bukan Pemilukada. "Sama seperti pemilihan kepala desa, disebut Pilkades bukan Pemilukades," tuturnya.
Yusril menjelaskan, UUD 45 telah secara limitatif mengatur Pemilu di dalam Pasal 22E, yakni Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, ia menilai Pilkada oleh UUD 45 tidak secara spesifik dikategorikan sebagai Pemilu. Karena itu sengketa Pilkada memang bukan kewenangan MK.
"UUD 45 menyebutkan salah satu kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Pemilu. Dengan Putusan MK hari ini (kemarin), baiknya Presiden segera terbitkan Perpu untuk antisipasi sengketa pilkada," ujar dia.
Ia pun menyarankan, sengketa Pilkada menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi TUN, karena yang digugat adalah keputusan KPUD, sehingga lebih administratif.
"Tapi, PT TUN mengadilinya dengan pemeriksaan langsung seperti pengadilan TUN tingkat pertama. PT TUN harus diberi limit waktu tertentu untuk memutus sengketa Pilkada agar cepat selesai. Kalau bisa disepakati dalam Perpu perkara pilkada selesai di PT TUN akan lebih baik. Kalau masih ada kasasi nggak masalah juga," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah dalam putusannya mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review) 236C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.
"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, dalam putusannya di ruang sidang utama MK, kemarin.
MK masih akan menyidangkan sengketa Pilkada hingga terbentuk undang-undang yang baru. "MK akan tetap menggelar PHPU Kepala Daerah hingga ada undang-undang pengganti," kata Hamdan.


