Terlibat politik uang, 2 caleg terpilih di Riau terancam dicoret
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/terlibat-politik-uang-2-caleg-terpilih.html
Justice Pilitik - Riau, Dua calon anggota legislatif terpilih di Riau, Maimanah Umar caleg DPD RI daerah pemilihan Riau dan Maryenik Yanda caleg DPRD Provinsi Riau dari partai Golkar terancam didiskualifikasi.
Dua caleg yang merupakan ibu dan anak ini dituntut hukuman 6 bulan dengan 1 tahun percobaan karena diduga melakukan politik uang. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan.
Hal itu seperti terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang dengan terdakwa Maimanah Umar dan Maryenik Yanda yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/5/2014) sore. Seperti yang diberita dari Merdeka.com, Jumat (9/5/2014).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana pemilu. Apabila majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, maka sangat dimungkinkan KPU akan mendiskualifikasi Maimanah Umar sebagai anggota DPD RI periode 2014-2019.
Jaksa Hasnah DH dan Tio Minar Simatupang, menjelaskan kalau perbuatan membagikan bingkisan yang berisi baju batik, yang dilakukan kedua terdakwa saat kampanye dialogis yang digelar di rumah milik Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siakhulu pada 28 Maret 2014 silam.
Halaman 1 2 Next >>
Dua caleg yang merupakan ibu dan anak ini dituntut hukuman 6 bulan dengan 1 tahun percobaan karena diduga melakukan politik uang. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan.
Hal itu seperti terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang dengan terdakwa Maimanah Umar dan Maryenik Yanda yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/5/2014) sore. Seperti yang diberita dari Merdeka.com, Jumat (9/5/2014).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana pemilu. Apabila majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU, maka sangat dimungkinkan KPU akan mendiskualifikasi Maimanah Umar sebagai anggota DPD RI periode 2014-2019.
Jaksa Hasnah DH dan Tio Minar Simatupang, menjelaskan kalau perbuatan membagikan bingkisan yang berisi baju batik, yang dilakukan kedua terdakwa saat kampanye dialogis yang digelar di rumah milik Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siakhulu pada 28 Maret 2014 silam.
Halaman 1 2 Next >>


