Sebelum Jerat Suryadharma, KPK Warning Kementerian Agama
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/sebelum-jerat-suryadharma-kpk-warning.html
Penyidik KPK membawa berkas dari Kantor Kementerian Agama RI
Justice National - Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi peringatan dini kepada Kementerian Agama. Peringatan tersebut jauh sebelum menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Kemenag juga sudah melihat rapor merah beberapa tahun terakhir, sebagaimana tertuang dalam survei integritas yang dilakukan KPK.
Bukan hanya itu, KPK juga sudah mengajukan moratorium terkait hasil kajian penyelenggaran haji. Namun, hasil kajian KPK tampaknya tidak didengarkan oleh Kemenag.
"Ya kami sudah mengajukan tapi tidak diapresiasi sehingga terjadi seperti ini. Ini kajian sudah lama 2012-2013," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan, Seperti yang diberitakan tribunnews.com, Minggu (25/5/2014).
Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Suryadharma untuk mendengarkan kasus yang menjeratnya tersebut.


