PPK Mutiara Timur Dituntut 4 Bulan Penjara
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/ppk-mutiara-timur-dituntut-4-bulan.html
Foto : aceh.tribunnews.com
Justice Aceh - Sigli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bakhtiar M Risyad (43) PPK Mutiara Timur 4 bulan penjara, ditambah denda Rp 6 juta dalam sidang pidana pemilu penggelembungan suara caleg NasDem DPRK Pidie, Jumat (23/5/2014), di pengadilan setempat.Amar tuntutan tersebut dibacakan Usman Affan SH, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Nurmiati SH hakim ketua serta M Yusuf dan Maimun sebagai hakim anggota.
JPU menyatakan Bakhtiar terbukti bersalah karena kelalaian yang mengakibatkan berubah berita acara hasil rekapitulasi suara. Perubahan berita acara menyebabkan suara caleg DPRK Partai NasDem, Nursaadah bertambah 141 suara.


