PDAM Putuskan Sambungan 325 Pelanggan
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/pdam-putuskan-sambungan-325-pelanggan.html
Petugas PDAM Tirta Daroy melaksanakan penertiban dan memutuskan sambungan ilegal di Gampong Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh @ aceh.tribunnews.com
Justice Aceh - Banda Aceh, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy, Banda Aceh, Cabang III yang membawahi Kecamatan Luengbata, Bandaraya dan Jaya Baru, memutuskan sebanyak 325 sambungan tunggakan dari rumah pelanggan PDAM serta penyambungan ilegal yang ditemukan oleh petugas. Pemutusan itu dilakukan dalam operasi penertiban yang berlangsung kemarin hingga tiga bulan terakhir, yakni Februari, Maret dan April 2014.
Ia menyebutkan, seharusnya warga yang kedapatan mencuri air PDAM selama ini sudah bisa dibawa ke ranah hukum. “Tapi hal ini tentu tidak kita inginkan, sehingga kami masih berharap warga itu tetap memiliki kesadaran menjadi pelanggan PDAM. Namun, bila itu sudah berulang kali terjadi dan kita ingatkan, maka terpaksa kita bawa ke proses hukum,” ujarnya. seperti yang kutip dari aceh.tribunnews.com, Rabu (14/5/2014)
Ia juga menjelaskan, operasi penertiban itu akan terus dilakukan sampai timbul kesadaran dari masyarakat untuk membayar rekening air tepat waktu, termasuk mengimbau warga yang menggunakan air secara ilegal untuk menjadi pelanggan resmi.
Modus pencurian air yang banyak ditemukan oleh tim yang melakukan penertiban di lapangan, yakni tidak melalui proses meteran air (water meter), tapi justru memasang pipa lain di samping water meter.
“Jadi keberadaan water meter itu hanya sebagai kedok untuk menggelabui petugas bila melakukan pengecekan. Selain itu modus lainnya, yaitu memakai T yang ditaruh di bawah water meter dan sebagiannya sudah dicor dengan semen,” ungkapnya.


