.

MPU Aceh: Fatwa terhadap Barmawi Itu Sudah Tetap



Justice Aceh - Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Drs Tgk H Ghazali Mohd Syam mengatakan, MPU telah menetapkan Ahmad Barmawi, Pimpinan Yayasan Al Mujahadah, di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan itu mengenai ajaran sesat yang dikembangkannya.

Penetapan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ajaran yang Dikembangkan Ahmad Barmawi, Pimpinan Yayasan Al Mujahadah merupakan penetapan yang sudah tetap (final) dan jelas, serta menjadi suatu ketetapan yang berlaku.

“Fatwa tersebut tidak dikeluarkan oleh satu orang, tapi melibatkan 47 orang pengurus MPU kabupaten/kota se-Aceh. Dan sudah didahului dengan berbagai pertimbangan sesuai prosedur hukum,” ujar Ghazali seperti yang dikutp dari aceh.tribunnews.com, Jumat (30/5/2014).

Selain itu, terkait perampokan yang dilakukan kelompok Barmawi di BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013 demi membiayai pengacara untuk melakukan perlawanan hukum terhadap MPU Aceh yang telah memfatwakan ajarannya sesat, Ghazali mengaku tak tahu kalau kelompok Barmawi sudah berbuat sejauh itu.

“Saya tidak tahu itu, kita hanya bertugas memberi fatwa hukum sesuai undang-undang. Setelah fatwa itu dikeluarkan, selanjutnya pemerintah yang melaksanakannya,” kata Ghazali.



Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 772816400711921719

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item