.

KPU Siapkan Adnan Buyung Jadi Pengacara Hadapi Parpol di MK



Pengacara Andan Buyung

Justice Politik - Jakarta - Seluruh partai politik telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisiner KPU Sigit Pamungkas, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi sengketa parpol salahsatunya Adnan Buyung Nasution.

"Di tingkat pusat kita ada Buyung Nasution jadi lawyer di MK, di daerah juga kita siapkan data pendukung. Kita optimistis, beberapa hasil klarifikasi kita dalam rapat pleno terbuka itu tidak terbukti, seperti Pasuruan, Surabaya. Jadi kita siap saja," kata Sigit Pamungkas di kantornya, Jln Imam Bonjol, Jakpus,Seperti dilansir detik.com,  Selasa (13/5/2014).

Menurut Sigit, langkah parpol menggugat hasil pemilu ke MK adalah hal yang wajar baik karena merasa kehilangan kursi maupun ada selisih antara satu partai dengan partai lainnya.

"Mereka melihat pemilu bermasalah adanya dugaan pelanggaran, meskipun di beberapa tempat sudah diklarifikasi (dalam rapat rekapitulasi) misalnya di Pekalongan, Yogyakarta," paparnya.

Sigit juga mengatakan, KPU sebenarnya telah memfasilitas semua keberatan parpol dalam rapat pleno rekapitulasi hingga penetapan pada Jumat (9/5) lalu, itu juga yang membuat rapat pleno menjadi lebih lambat dari jadwal.

"Seperti (keberatan) di Pekalongan, Yogyakarta, Lampung kita buka c1 plano, tapi itu kan tidak terbukti," ujarnya.

"Kalau ada perubahan maka kita akan tindaklanjuti keputusan MK," imbuh Sigit
Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 6300616430334255806

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item