KPBA Desak Bawaslu Bersifat Tegas
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/kpba-desak-bawaslu-bersifat-tegas.html

Mereka mendesak Bawaslu Aceh menindak para pelaku kecurangan pemilu, serta mendorong Bawaslu bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk merekomendasi pemilu ulang di daerah-daerah yang terjadi pelanggaran pemilu, karena banyak praktek haram yang dilakukan untuk memenangkan partai tertentu.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu Aceh tigak tegas dalam menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi di aceh, "kata Korlap aksi Mahmuddin, sampai sekarang belum satu pun pelanggaran pemilu yang terungkap, karena bawaslu aceh bekerja sama dengan partai politik.
Selain itu, Rieja Alfath salah satu orator aksi mengatakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengamanatkan, Bawaslu memiliki kewenangan yang bersifat final dan mengikat, tapi pada kenyataannya Saat ini bawaslu hanya diam dan duduk santai melihat pelanggaran pemilu yang terjadi.
"Jika Bawaslu mejalankan amanah sesuai undang-undang mahasiswa siap mendukung Bawaslu tetapi kalau sekarang hanya bungkam mahasiswa siap untuk membubarkan bawaslu, " Lanjutnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Aceh Asqalani menerangkan bahwa tanpa ada masyarakat dan komponen seluruh warga Negara yang punya hak pilih, Bawaslu ini tidak memiliki kekuatan apapun.
"Pengawasan hakikatnya dalam undang-undang pemilu adalah seluruh warga masyarakat yang punya hak pilih, Bawaslu hanya jalur masuk untuk mentindak lanjuti kasus-kasus yang ada,"katanya.
Ditambahkannya, tindak lanjut mengenai pelanggaran pemilu belum bisa menjelaskan, pihaknya bawaslu sedang melakukan rekapitulasinya terlebih dahulu, setelah itu baru bisa dilakukan tindak lanjutnya dan hari senin (12/5) pihak bawaslu akan melakukan konferensi pres untuk menjelaskan semuanya, Tutupnya. (Roni)


