Korupsi, Bupati Gayo Lues Tersangka!
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/korupsi-bupati-gayo-lues-tersangka.html
Justice Aceh - Aceh Tenggara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Bupati aktif Gayo Lues, Ibnu Hasyim sebagai tersangka kasus korupsi ABPD Aceh Tenggara (Agara), tahun anggaran 2004-2006 sebesar Rp 21, 4 miliar. Berkas mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Agara masa bupati Armen Desky itu, dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh.
Selain Ibnu Hasyim, penyidik juga menetapkan mantan Setdakab Agara, Martin Desky dalam kasus “warisan” mantan Bupati Agara, Armen Desky tersebut.
Sebelumnyan, tahun 2009 silam, hakim Tipikor Jakarta Pusat, telah menvonis mantan Bupati Agara, Armen Desky 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta pada kasus serupa. “Benar, ada dua tersangka, yakni Ibnu Hasyim dan Martin Desky. Kami menilai keduanya turut serta melakukan korupsi bersama Armen Desky , terpidana sebelumnya,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, Seperti dilansir harianaceh.co, Rabu (28/5/2014).
Menurut Amir, berkas keduanya di tingkat tim Pidana Khusus (Pidsus) hampir rampung. Dalam waktu dekat, katanya, sudah masuk pelimpahan tahap II ke JPU” katanya.
Data harianaceh.co, keterlibatan Bupati Gayo Lues dalam kasus APBD Agara 2004-2006 ini berawal dari putusan Hakim KPK terhadap mantan Bupati Agara, Armen Desky tahun 2009 lalu.
Dalam putusan No.19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt.Pst, Armen Desky dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi APBD 2004-2006 Kabupaten Aceh Tenggara.Tidak hanya sendiri, dana negara dikorupsi bersama 16 bawahannya.
Atas dasar tersebut, KPK melalui surat No.R/133/01-20/04/2012 tanggal 5 April 2012 mengintruksikan kepada penyidik ke Kejati Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus tersebut. Nama Ibnu Hasyim dan Martin Deski, bahkan langsung disebut KPK . Martin Desky selaku Sekda Agara saat itu, menerima aliran dana sebesar Rp1.892.600.000. Namun, terakhir uang ini telah dikembalikan ke kas negara.
Sementara Ibun Hasyim menerima aliran dana Rp1.305.000.000, namun dana tersebut juga sudah dikembalikan ke kas negara melalui KPK. Beberapa nama lain yang turut menikmati yakni, M. Ridwan Rp250 juta, Abdul Manan Rp412 juta dan MHD Yusuf Rp213 juta. Sejak akhir tahun 2012 lalu, penyidik Kejati Aceh telah memanggil semua yang disebutkan KPK. Namun, hasil penyidikan terakhir, hanya dua nama yang dianggap terbukti. Bupati aktif Gayo Lues Ibnu Hasyim dan mantan asisten Pemerintah Aceh masa gubernur Irwandi, Martin Desky.


