Hanya 7 Kasus Pidana Pemilu ke Pengadilan
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/hanya-7-kasus-pidana-pemilu-ke.html

Justice Aceh - Banda Aceh, Dari 220 laporan kasus dugaan pidana Pemilu 2014 yang masuk ke Panwaslu kabupaten/kota sejak berlangsungnya tahapan pemilu legialatif, hanya tujuh kasus yang sampai ke pengadilan. Yaitu tiga kasus terjadi di Kota Lhokseumawe, dan 4 kasus di Aceh Utara.
Demikian diungkapkan, Ketua Bawaslu Aceh Asqalani dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Aceh, di Banda Aceh, Senin (12/5/2014). Secara keseluruhan, laporan kasus pelanggaran pemilu mencapai 409 kasus, dengan klasifikasi pelanggaran administrasi (135 kasus), pidana (220 kasus), sengketa (10 kasus), kode etik (23 kasus), dan pelanggaran tidak ada status 21 kasus. seperti yang dilansirkan aceh.tribunnews.com, Selasa (13/5/2014).
Asqalani menyebutkan, minimnya jumlah kasus pidana pemilu yang bisa dibawa ke pengadilan, disebabkan banyak faktor. Antara lain, pelapornya tidak melengkapi dokumen pelaporan, serta kesulitan menghadirkan saksi.
“Ada pelapor yang telah menyerahkan dokumen pelanggaran yang dilakukan, tapi tidak mau diundang untuk memberikan kesaksian di panwas, kepolisian, atau kejaksaan. Sehingga, laporannya tentang adanya pelanggaran pemilu yang terjadi, menjadi tidak cukup alat bukti, sehingga tidak bisa diproses sampai ke pengadilan,” kata dia.
Dari 220 kasus yang tercatat, sebanyak 193 kasus, berhenti di Panwas, 18 kasus di kepolisian dan 2 kasus di kejaksaan. Ia menyebutkan, semua kasus ini terhenti karena pelapornya tidak mau diundang untuk memberikan penjelasan berikutnya.
Sementara berdasarkan wilayah, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu terbanyak terjadi di Bireuen mencapai 30 kasus, Aceh Tamiang 23 kasus, dan ketiga Aceh Barat Daya 17 kasus. Namun tidak satu pun dari kasus-kasus itu yang sampai ke pengadilan.
Asqalani mengatakan, pihaknya sebagai pengawas pemilu merasa kurang puas dengan kondisi ini. Ia menilai kepedulian masyarakat terhadap upaya penegakan hukum masih rendah, atau masyarakat takut memberikan kesaksian. “Akibatnya banyak kasus pidana pemilu yang harus terhenti di panwas kabupaten/kota, polisi, dan kejaksaan,” ujar Asqalani.


