Guru SD di Tegal cabuli tiga siswinya saat jam istirahat
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/guru-sd-di-tegal-cabuli-tiga-siswinya.html

barang bukti berupa seragam rok korban. ©2014 Merdeka.com
Justice Regional - Tegal, Seorang guru SD Negeri 01 Sidakaton, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah nekat melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya saat jam istirahat. Perbuatan tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban melapor ke Polres Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Tommy Wibisono saat gelar kasus, Minggu (11/5/2014) menyebutkan, pelaku pelecehan seksual, Sodikin (55) dibekuk di kediamannya, di Desa Kupu RT 06 RW 11 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2014) sore.
Dari keterangan pelaku, hal itu dilakukan terhadap siswi didiknya yang masih duduk di bangku kelas 1 pada saat jam istirahat. Di mana, korbannya terlebih dahulu diincar oleh pelaku. Dengan modus mengajari pelajaran, pelaku kemudian nekat melakukan pelecehan seksual.
"Saat jam istirahat, korban yang sudah diincar dilarang untuk keluar kelas seperti teman-teman lainnya. Kemudian pelaku beraksi dengan modus mengajari pelajaran, yakni dengan cara menggerayangi daerah kemaluan korban," ungkap Tommy kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Tegal, Jawa Tengah seperti yang diberitakan Merdeka.com, Minggu (11/5/2014).
Atas insiden tersebut, Tommy meminta kepada orang tua murid untuk senantiasa memperhatikan tingkah laku dan pola hidup anak-anaknya. Sebab, kejadian seperti ini merupakan fenomena gunung es yang baru terungkap sedikit saja.
Kelakuan bejat guru SD itu terbongkar setelah salah satu korban berinisial HU (7) menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap.
"Korban yang sudah melapor sekarang ini baru ada tiga, setelah korban pertama HU melapor bersama orang tuanya. Kemungkinan besar masih banyak korban-korban lainnya dan masih kami kembangkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Yusi Andi SH MH menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban pertama, terdapat dua korban lainnya yang menyusul melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut.
Korban pertama yakni, HU (7) warga Desa Sidakaton RT 01/ RW 02, LA (7) warga Desa Sidakaton RT 03/ RW 01 dan WA (7) warga Desa Sidakaton RT 01/ RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
"Para korban mengaku dirayu oleh pelaku sebelum jam istirahat. Dengan dalih akan diajari sebuah pelajaran, tiba-tiba korban digerayangi oleh pelaku," tandas Yusi Andi.
Ditambahkan dia, hingga saat ini para korban masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar, kendati diselimuti rasa takut dan trauma. Rencananya, kasus ini akan terus dikembangkan hingga mendapat korban yang belum melapor.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda senilai Rp 300 juta.
| Merdeka.com,


