Cewek ABG Ini Minta Diperkosa, Cowoknya yang Dipenjara
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/cewek-abg-ini-minta-diperkosa-cowoknya.html
Namun muncul pertanyaan selanjutnya, yaitu apakah tidak terpenuhinya unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara adequate menyebabkan unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum?
"Terdakwa yang berusia dewasa bisa menolak persetubuhan itu oleh karena itu tetap menyatakan unsur ini terpenuhi menurut hukum," putus majelis PN Sumenep memaparkan alasan mengapa Spd harus tetap bertanggungjawab.
Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Alasannya antara lain karena terdakwa masih berusia muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus majelis pada 28 Mei 2014 lalu.
News.detik.com


