Budgeting DPR di Cabut oleh MK
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/budgeting-dpr-di-cabut-oleh-mk.html
Justice National - Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi memiliki kewenangan untuk budgeting. Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut hak DPR soal budgeting. Dengan demikian, DPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam masalah penganggaran negara."Kita sudah sadari, bertahun-tahun ada yang tidak pas. Apakah kewenangan DPR RI sejauh itu?" ujar Presiden SBY saat membuka rapat terbatas bidang Polhukam di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, seperti yang dikutip dari Merdeka.com, Jumat (30/5/2014).
Akibat melihat adanya perubahan tersebut, SBY lantas memanggil beberapa menteri perekonomian untuk membahas batasan-batasan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran. SBY pun yakin pembatasan tersebut akan menimbulkan masalah jika tidak terdapat pengawasan.
"Kalau rancu tidak jelas batasnya antara pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan DPR RI sebagai lembaga legislatif, ada fungsi budgeting dan pengawasan, tapi kalau ini tidak tepat dan memiliki masalah," tandasnya.
Atas alasan itu, SBY meminta Menteri Keuangan Chatib Basri untuk segera mencari jalan keluar usai pembatasan ruang gerak DPR. SBY kembali menegaskan, akan patuh terhadap seluruh keputusan yang dikeluarkan MK selaku lembaga yudikatif.


