Anggota PPK Mutiara Timur (Sigli) Jadi Terdakwa
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/05/anggota-ppk-mutiara-timur-sigli-jadi.html

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Nurmiati SH sebagai Hakim Ketua, serta M Yusuf dan Maimun masing-masing hakim anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU antara lain, menyebutkan, telah terjadi penggelembungan surat suara terhadap caleg partai Nasdem, Nursaadah SAg. Di mana penggelembungan terjadi pada form DA.1 berjumlah 258 suara. Form DA.1 tersebut merupakan hasil pleno rekapitulasi PPK Kecamatan Mutiara Timur. Rekapitulasi tersebut telah ditandatangani lima PPK Kecamatan Timur. Yakni, Basri (DPO), Zakaria (DPO), Yusuf (DPO) dan Bakhtiar M Risyad. seperti yang dilansirkan aceh.tribunnews.com, Selasa (20/5/2014).
Sedangkan dalam form C1, kata Mustika, suara caleg Nursaadah tertera 117 suara. Sehingga terjadi penambahan 141 suara. Dalam amar dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa tindakan penggelembungan suara itu dibidik dengan pasal 309 Jo pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRK dan pasal 287 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRK.
Setelah membacakan surat dakwaan, JPU meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan saksi dari 15 orang, namun hanya sepuluh orang yang hadir.
Keterangan saksi sebagai penyelenggara pemilu, bahwa hasil rekap suara di desa yang dituangkan dalam C1 yang dimasukkan dalam kotak suara dikirimkan ke kecamatan. Surat suara tersebut justru berbeda setelah dilakukan pleno di kecamatan yang dituangkan di dalam DA.1. Pihak penyelenggara pemilu mengatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan penggelembungan suara tersebut.


