Uni Eropa Nilai Hukuman Mati Ikhwanul Muslimin di Mesir Melanggar Hukum Internasional
https://atjehjustice.blogspot.com/2014/04/uni-eropa-nilai-hukuman-mati-ikhwanul.html
Justice Globe - Brussel - Kepala Kebijakan Asing Uni Eropa, Catherine Ashton menilai, vonis hukuman mati terhadap 683 orang Ikhwanul Muslimin melanggar hukum internasional yang merebut hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan tepat waktu. Pasalnya, Pemimpin Ikhwanul Muslimin beserta 682 pengikutnya dijatuhi hukuman mati pada senin lalu karena dianggap sebagai penggerak protes dan kekerasan politik sebelum pemilihan umum bulan depan.
"Hukuman mati ini jelas melanggar hak asasi manusia hukum internasional. Tuduhan kepada terdakwa tidak jelas, prosesnya pun tidak memiliki standar yang paling dasar dari proses hukum serta vonis yang tidak proporsiomal sesuai dengan prinsip hukum individual," katanya melalui pernyataan sebagaimana dikutip dari oleh news.metrotvnews.com melalui reuters Rabu (30/4/2014).
Catherine juga mengaku prihatin dengan kepatuhan Mesir atas kewajiban hak asasi manusi internasional sebagai negara transisi menuju demokrasi.
Untuk itu Catherine menyerukan kepada pemerintah Mesir untuk segera mengembalikan tindakan yang membahayakan untuk mengatasi perpecahan dalam masyarakat dan memastikan bahwa Mesir benar-benar menuju sebagai negara demokratis, stabil dan sejahtera.


