Ditangkap Karena Pasok Sabu ke Rutan
http://atjehjustice.blogspot.com/2015/04/ditangkap-karena-pasok-sabu-ke-rutan.html
Ilustrasi |
Justice Aceh - Lhokseumawe, Seorang oknum Polda Aceh Brigadir SB (30) ditangkap petugas Polres Aceh Utara karena terkait kasus narkoba. Dia diduga memasok narkoba jenis sabu untuk seorang tahanan yang berada di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam keterangannya, Kamis (16/4/2015) Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi mengatakan penangkapan Brigadir S dilakukan setelah sebelumnya diperoleh laporan dari pihak Rutan Lhoksukon.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Achmadi kepada wartawan di Lhoksukon seperti dilansirkan Detik.com.
Disebutkan, tersangka Brigadir S diamankan pada Selasa (14/4/2015). Penangkapan itu bermula ketika tahanan Rutan Lhoksukon, Muamar (20) kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,15 gram, Senin (13/4/2015) malam. Berdasarkan pengakuannya sabu itu dikirimkan temannya Brigadir SB.
“Atas barang bukti itulah, Brigadir SB kita amankan. Turut kita amankan seorang penghuni rutan Muamar sebagai pemesan barang tersebut,” kata Achmadi.
Brigadir SB selama ini bertugas sebagai anggota pengamanan Exxon Mobil di Pos Landing, Kecamatan Lhoksukon. Sedangkan Muamar (20) merupakan tahanan titipan hakim kasus narkoba jenis sabu yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di pengadilan.
Disebutkan Kapolres Achmadi, saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus ini bagaimana proses Muamar memesan sabu dan dari mana barang itu didapatkan.
“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Tags : #Polisi #Sabu-sabu #Rutan #Lhokseumawe