Rektor Unsyiah Tidak Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi
http://atjehjustice.blogspot.com/2015/03/rektor-unsyiah-tidak-hadir-dalam-sidang.html
Prof. Dr. Syamsul Rizal, M.Eng |
Justice Aceh – Banda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof. Dr. Syamsul Rizal, M.Eng selaku termohon tidak hadir dalam sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Rektor Unsyiah menjadi termohon karena disengketakan oleh Kepala Pustaka Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona terkait permintaan informasi.
Dalam sidang tersebut, Ketua KIA Afrizal Tjoetra sekaligus merangkap sebagai Ketua Majelis Hakim membacakan kembali kronologis yang menyeret rektor Unsyiah sebagai termohon dalam sengketa Keterbukaan Informasi yang digelar di gedung KIA, Kamis (12/3/2015) di Banda Aceh.
Menurut pantauan atjehjustice.com, Ketua Majelis, Afrizal Tjoetra dalam persidangan yang berlangsung dua jam lebih itu mempertanyakan kepada panitera terkait ketidakhadiran termohon pada sidang yang sudah diagendakan ini. Namun Panitera menjelaskan bahwa ketidakhadiran termohon karena adanya Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Unsyiah.
Tak hanya itu, Ketua Mejelis juga mempertanyakan terkait tujuan dari pemohonan informasi yang dilakukan oleh Pemohon, Sehingga ketika nanti data sudah didapatkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak Pemohon.
“Kami ingin mempertegas kembali tujuan permintaan data ini untuk apa, kalau data sudah didapat mau dikemanakan, ini penting kami pertanyakan,” tegas Ketua Majelis.
Selaku Pemohon Safutra Rantona mengatakan tujuan meminta data tersebut adalah untuk mempelajari lebih dalam dan sekaligus bentuk kontrol seorang alumni terhadap kampus.
“Saya selaku alumni juga ingin melihat dan mengontrol anggaran yang selama ini diterima oleh Unsyiah. Saya juga ingin mendorong Unsyiah agar lebih terbuka, karena sepengetahuan saya, Unsyiah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Safutra didepan majelis Hakim.
Selain itu, Pemohon juga mengharapkan kepada Unsyiah setelah sengketa informasi ini selesai untuk lebih terbuka dan bisa memberikan pelayanan yang baik terhadap mahasiswa/i maupun masyarakat ketika meminta data kepada pihak Unsyiah.
“Ketika saya meminta data, saya pribadi belum mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak Unsyiah, mungkin ini kedepan perlu ditingkatkan kembali, sehingga Unsyiah kedepan bisa lebih baik,”
Setelah mendengarkan penjelasan Pemohon, Ketua Majelis juga mengatakan bahwa, Pemohon sudah melengkapi syarat sehingga permasalahan ini sudah masuk dalam sengketa informasi publik, seperti Legalstanding pemohon terpenuhi, jangka waktu sudah terpenuhi.
“Ini sudah masuk ranah sengketa informasi, kami (KIA) sudah wajib menyelesaikan kasus sengketa informasi ini, “ jelas Afrizal Tjoetra
Untuk itu, Ketua Majelis meminta panitera persidangan untuk menyurati kembali termohon agar kedepan bisa menghadiri persidangan yang diagendakan tersebut. Kemudian ketua Majelis juga mengskor sidang sampai berlangsungnya sidang selanjutnya. [atjehjustice.com/F/A]