LBH Anak Minta BBPOM Aceh Awasi Jajanan Siswa di Sekolah
http://atjehjustice.blogspot.com/2015/02/lbh-anak-minta-bbpom-aceh-awasi-jajanan.html
Ilustrasi |
Justice Aceh - Banda Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Aceh meminta kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh untuk mengawasi dan menguji laboratorium keberadaan jajanan di sekolah-sekolah. Pasalnya, LBH Anak Aceh menaruh curiga ada makanan jajanan di sekolah yang tidak higienis.
Manajer Program LBH Anak Aceh, Rudy Bastian mengatakan, aspek hegienitas makanan yang dijajakan di lingkungan sekolah saat ini terkesan abai dan seakan-akan itu bukan tanggungjawab sekolah. Padahal ini penting untuk diantispasi, selain mencegah dan juga menjaga citra baik sekolah.
“Ada juga pemahaman ini semua tanggungjawab orang tua menjaga hegienitasmakanan, ini pemahaman yang keliru. Memang benar para orangtua peduli dengan pola makanan yang akan dikonsumsi anaknya ketika di sekolah. Akan menjadi petaka jika para orangtua berpikir bahwa makanan yang akan dikonsumsi oleh anak mereka di sekolah menjadi tanggungjawab sekolah dalam mengawasi,” kata Rudy Bastian, Senin (23/2) di Banda Aceh seperti dlansirkan Habadaily.com, Senin (23/2/2015).
Persoalan makanan jajanan anak di sekolah ini bila tidak segera dicarikan solusi akan menjadi bom waktu, jelasnya. Pasalnya, Divisi Monitoring dan Evaluasi LBH Anak Aceh menemukan 5 jenis makanan yang diragukan kebersihannya, bahkan sampai ada dugaan campuran zat kimia yang berbahaya bagi tubuh anak.
Ada 5 jenis makanan yang sering dikonsumsi dan sangat digandrungi anak sebagai jajan pavorit di sekolah. Jenis makanan tersebut antara lain; Ciomay dan sejenisnya, Mie Goreng, Minuman bersoda yang dicampur, makanan yang dilebur menggunakan saus dan sejenisnya, serta Es Cream.
Oleh karena itu, Rudy Bastian meminta kepada BBPOM Aceh untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap kecurigaan 5 jenis makanan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan jajanan anak bisa terhindar dari makanan yang mengandung zat kimia.
“Kami tidak yakin ke- 5 makanan di atas sudah melalui proses uji lab yang pantas untuk diperjualbelikan kepada pelajar sekolah. Tentu dari tekturnya BPOM-lah yang harus mengkaji hal tersebut,” pintanya.
Selain itu, LBH Anak Aceh menghimbau, pihak sekolah harus jeli dalam mendorong supaya peserta didiknya tidak lagi tergiur dengan jajanan yang tidak sehat tersebut. Pihak sekolah harus mampu menggandeng pihak ketiga guna menyiapkan makanan alternatif lainnya yang sehat dan memenuhi standar gizi buat peserta didik.
“Ini menjadi penting karena agar siswa mengkonsumsi makanan dan jajanan sehat yang disajikan pihak sekolah,” tutupnya.