Ketua AJI : Berarti Politisi Itu Tidak Paham Aturan Undang-undang
http://atjehjustice.blogspot.com/2015/02/ketua-aji-berarti-politisi-itu-tidak.html
Umar Idris |
Justice Regional - Bekasi Selatan, Seoarang wartawan Media Radar Bekasi, Randy Yasetiawan Progo (27), mengalami aksi kekerasan di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, kemarin Kamis (19/2/2015).
Randy dikeroyok sejumlah orang yang diduga suruhan politisi PAN Kota Bekasi. Dia menjadi bulan-bulanan dan menderita luka memar di bagian pipi kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri.
Akibat dari kejadian itu, kini Randy telah melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya itu ke Polresta Bekasi Kota dengan laporan Nomor LP/278/K/II/2015/SPKT/Resta Bekasi Kota dengan tuduhan pengeroyokan.
Sementara itu, Menanggapi permasalahan itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta, Umar Idris mengatakan bahwa kekerasan yang menimpa wartawan dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut terdapat adanya larangan tindakan melakukan penghalangan pada kinerja jurnalis dan tindakan kekerasan kepada jurnalis.
’’Berarti politisi itu tidak paham aturan undang-undang, dia bisa dijerat undang-undang pers dengan ancama penjara dua tahun, dan denda Rp500 juta,” terangnya ketika dihubungi Radar Bekasi tadi malam.
Dia menjelaskan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan adanya pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media, seharusnya melakukan ralat dan koreksi. Pihak media yang telah menerbitkan berita pun memiliki kewajiban untuk memuat ralat tersebut untuk melakukan koreksi pada pemberitaan yang terbit sebelumnya.
’’Kami sangat menyesalkan hal ini dan malah melakukan tindakan main hakim sendiri,” tukasnya.
Selanjutnya, Umar menyarankan agar media terkait melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menjerat pelaku dengan undang-undang pers. Hal itu karena kekerasan yang terjadi merupakan imbas dari berita yang telah diterbitkan. | JPNN.com
Tags : #Wartawan #Kekerasan