Sedang Menjalani Masa Hukuman Narapidana Korupsi APBD Meninggal
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/11/sedang-menjalani-masa-hukuman.html
Ilustrasi |
Justice Regional - Cirebon, Seorang terpidana kasus korupsi APBD Kota Cirebon 2004, Agung Tjipto (49), meninggal dunia, Selasa (4/11/2014). Agung meninggal ketika sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas 1Cirebon terkait kasus tersebut.
Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon 1999-2004 itu, menderita stroke ringan. Sejak akhir Oktober, dia dirawat di RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon. Namun kemarin sekitar pukul 10.40, ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Dilansirkan Tribunnews.com, Rabu (5/11/2014). Direktur Utama RSUD Gunung Jati Heru Purwanto, membenarkan bahwa Agung meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit. Menurut Heru, Agung menderita stroke. Namun ia enggan merinci penyakit yang diderita Mantan Anggota Dewan dari PDI Perjuangan itu.
Sementara itu pihak Lapas Klas 1 Cirebon, mengatakan Agung sakit sejak 25 Oktober 2014. Almarhum pun menjalani perawatan di klinik lapas. Namun pada 30 Oktober, kemudian Agung dirujuk ke RSUD Gunung Jati.
Agung merupakan satu dari 21 terpidana kasus korupsi APBD Kota Cirebon 2004 yang dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cirebon. Dia dieksekusi pada 30 April dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan MA.
Mantan anggota DPRD Kota Cirebon 1999-2004 itu tersangkut kasus korupsi APBD yang merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar. Kasus tersebut juga menyeret Mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Sunaryo HW.
Namun Sunaryo telah menjalani hukuman lebih dulu bersama Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Suryana. Mereka berdua ditahan di Kebon Waru, Bandung, dan kini telah menghirup udara bebas.
Sementara terpidana lain baru dieksekusi belakangan. Itu terjadi setelah para terpidana menempuh jalan yang panjang karena banding dan kasasi. Padahal kasusnya sudah disidangkan sejak 2010 di PN Cirebon.
Sayang upaya banding dan kasasi tak membuahkan hasil. Sebaliknya hukuman yang harus dijalan ke-21 terpidana malah menjadi berat, yakni 4 tahun penjara. Padahal ketika vonis di PN Cirebon, hukumannya 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta.