Politisi PAN Ditangkap Usai Nyabu Bersama Dua Cewek
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/11/politisi-pan-ditangkap-usai-nyabu.html
Ilustrasi |
Justice Politics - Bintan, Seorang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan yang berinisila AJ, 41 berhasil disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan usai mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, di Kolam Renang Sei Neng, Jalan Nusantara KM. 20 Kijang Bintan Timur, Senin (10/11/2014) pukul 20.00 WIB .
Saat disergap, anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak ditangkap seorang diri. Dia dibekuk bersama dua teman perempuannya, yakni SY, 22; dan SB, 22. Dua perempuan itu diketahui karyawan di sebuah perusahaan pembangun yang dimilik AJ.
Kapolres Bintan AKBP Kristiaji mengatakan, tidak ada perlawanan ketika penyergapan yang turut disaksikan masyarakat sekitar itu. "Mereka kami tangkap setelah keluar dari rumah. Karena kalau dipaksa untuk keluar, kami khawatir barang bukti dibuang," kata Kristiaji, seperti dilansirkan JPNN, Rabu (12/11/2014).
Sesaat setelah mengamankan ketiganya, kemudian polisi masuk ke komplek kolam renang umum yang dimiliki AJ untuk melakukan penggeledahan. Dari situ, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni, satu botol bekas air minuman yang dimodifikasi menjadi bong, lima buah pemantik api, dan satu mangkuk yang menampung bong dan pemantik tersebut. "Barang bukti ini kami temukan tergeletak di tepi kolam renang," terangya.
Sementara barang bukti utama berupa sabu-sabu tak ditemukan dari penggeledahan malam itu. Namun, berdasarkan tes urine yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri, Selasa (12/11) pagi, AJ dan kedua perempuan itu dinyatakan positif telah mengonsumsi sabu-sabu. Sehingga polisi tetap melakukan penyidikan atas ketiganya. "Penyidikan terus berlanjut dan akan tetap sampai ke kejaksaan," kata Kristiaji