.

KontraS tuding polisi melanggar hukum di kasus tukang tusuk sate

arsyad bebas. ©2014 Merdeka.com
Justice Regional - Jakarta, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada proses penanganan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh M Arsad, yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, dalam kasus tukang tusuk sate hina Jokowi itu banyak hukum yang dilanggar oleh pihak kepolisian.

"Hukum acara banyak yang dilanggar, maka proses pengusutan materi hukum pun seharusnya dapat dipertanyakan," kata Haris pada acara diskusi bertajuk 'Tantangan Kinerja Institusi Polri dalam Pemerintahan Jokowi-JK' di Kedai Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat yang dilansirkan Merdeka.com, Selasa (4/11/2014).

Haris juga menyoroti proses pembuktian kasus tersebut lantaran prosedur hukum yang dilanggar. Menurutnya, jika tidak ada kerugian, maka tak perlu dilakukan penahanan kepada pelaku.

"Dalam kasus Arsad, kerugian belum dibuktikan, kerugian seperti apa? Kasus serupa juga marak terjadi di negara lain di Eropa, tetapi tidak ditindak dengan penahanan tersangka," kata Haris.

Sementara itu, kuasa hukum Arsad Irfan Fahmi mengatakan, pada saat penangkapan penyidik tidak meninggalkan surat perintah kepada keluarga korban.

"Ini membingungkan keluarga, sebenarnya Arsad di mana, apa benar di Mabes Polri?" kata Irfan.

Mengenai delik kasus yang diperkarakan, Irfan mempertanyakan konsistensi dari pihak kepolisian karena sebelumnya, Arsad dituduh melanggar pasal 44 ayat 1 UU Pornografi, pasal 27 UU ITE, dan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik.

"Penyidik Mabes Polri mulai goyah menggunakan UU ITE karena bernuansa delik aduan. Mabes akan menjadikan benteng UU Pornografi dan dijadikan delik umum dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.


Tags :   #Jokowi        #JK       #KontraS       #Arsyad

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 8688077820362531156

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item