.

Dua Tahun Status Tersangka, Brigjen Didik Purnomo Ditahan KPK

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo
Justice National - Jakarta, Dua tahun menyandang status tersangka, bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigadir Jenderal Didik Purnomo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Didik ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di KPK. Perwira Tinggi bintang satu itu terpantau tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 15.35 WIB.

Saat meninggalkan KPK, Didik tidak memberikan sepatah kata pun. Didi berjalan cepat dan mengacuhkan berondongan pertanyaan wartawan dan langsung menuju mobil tahanan KPK untuk di bawah ke rumah tahanan KPK.

"Iya (ditahan) di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Seperti dilansirkan Tribunnews.com, Selasa (11/11/2014). Pada kasus senilai Rp 189,6 miliar itu, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. Adapun Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.

Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka dan bolak-balik diperiksa KPK. KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.


Tags :   #Didik Purnomo   #Korupsi    #KPK 

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 8353437545173581215

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item