.

Akibat Bohongi Klien, Pengacara Dipecat

Ilustrasi  
Justice Regional - Surabaya, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim memecat Eduard Rudy. Pengacara yang berkantor di Jalan Tunggorono itu dianggap menyalahi kode etik karena membohongi klien dengan meminta uang untuk mengatur hakim dan polisi.

Putusan itu dibacakan majelis kehormatan daerah dalam sidang terbuka kemarin (14/11/2014). Dalam sidang tersebut, Eduard dianggap terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan sumpah pengacara. 

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari profesi advokat," kata majelis yang diketuai Soewito. 

Kasus tersebut dilaporkan Wiwik Wijayati, pengusaha dari Mojokerto. Wiwik menunjuk Eduard sebagai pengacaranya ketika berselisih dengan rekan bisnisnya. Dalam perjalanan kasusnya, pengacaranya meminta uang Rp 70 juta. Uang itu disebut-sebut untuk biaya akomodasi, tapi di waktu lain dikatakan untuk mengondisikan hakim.

Menurut majelis, istilah mengondisikan hakim tidak dikenal dalam praktik pengadilan. Karena itulah, dipastikan tidak ada biaya yang diperlukan. Sedangkan istilah akomodasi biasanya digunakan untuk pengurusan perkara di luar kota. Padahal, perkara itu terjadi di Surabaya.

Bukan hanya itu, teradu juga meminta uang Rp 100 juta. Uang tersebut digunakan untuk mengondisikan polisi agar mengubah kasus perdata menjadi pidana. Menurut majelis, dari sidang, teradu melalui suratnya membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang sebanyak itu dari pengadu.

Menurut majelis, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Majelis mengatakan, demi mendapat uang, teradu tidak segan-segan menyalahgunakan aparat kepolisian sebagai alasan. "Itu jelas pelanggaran kode etik," ucapnya.

Tidak berhenti di situ, teradu juga meminta uang untuk melakukan penyitaan. Besarannya 2 persen dari nilai barang yang disita. Padahal, nilai barang tersebut Rp 7,8 miliar. Sedangkan untuk mencabut sita, dikenai biaya 9 persen dari nilai aset. Kepada pengadu, pengacara itu mengaku berhasil melobi ketua pengadilan sehingga hanya dimintai 5 persen


Tags :   #Pengacara      #Hakim     #Peradi

| JPNN

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 5110195504534581234

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item