.

KPK periksa pejabat Pemprov Riau terkait suap Annas Maamun

Pejabat Pemprov Riau. ©2014 Merdeka.com   
Justice Regioonal - Pekanbaru, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintahan Provinsi Riau di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru Rabu (22/10/2014), terkait dugaan korupsi Gubernur Riau Annas Maamun.

Informasi yang dilansirkan Merdeka.com, Rabu (22/10/2014). sejumlah pejabat Pemprov Riau yang diperiksa di antaranya Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Fuadilazi. Dia dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap yang diberikan kepada Gulat Manurung lalu diserahkan ke Annas Maamun.

"Tentang penyerahan uang untuk Gulat," kata Fuadilazi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Fuadilazi juga mengaku tahu uang untuk Gulat Manurung yang sebelumnya ditangkap tangan oleh KPK di Cibubur. Namun dia membantah pengumpulan uang itu melibatkannya. "Sebesar Rp 500 juta, untuk Gulat Manurung," ujarnya singkat sambil menaiki mobilnya. 

Namun Fuadilasi tidak menjelaskan uang itu dari siapa dan untuk kepentingan apa. Fuadilazi bersama empat orang staf protokol lainnya diperiksa KPK selama sekitar tiga jam.

Informasi yang dihimpun dari sumber KPK, pegawai tersebut dimintai keterangan karena kuat dugaan salah seorang staf protokoler ikut terlibat dalam proses penyerahan uang suap yang dibawa dari Pekanbaru ke Jakarta.

Uang untuk suap itu kemudian diserahkan ke Gulat Medali Emas Manurung yang kemudian ke Annas Maamun tak lama sebelum operasi tangkap tangan KPK pada akhir September lalu. Selain Fuadilazi, saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Pemprov Riau, Chairul Rizky.?

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi alih fungsi lahan, keduanya tertangkap tangan di Cibubur beserta barang bukti uang tunai SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tags :    #KPK     #Annas Maamun

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 6108569686086038320

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item