Ini Tanggapan Yusril tentang polemik pemilihan Kepala Daerah
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/09/ini-tanggapan-yusril-tentang-polemik.html
Justice National - Polemik tentang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir seiring mencuatnya usulan untuk mengembalikan pemilihan secara langsung oleh rakyat menjadi di DPRD saja. Ada yang pro terhadap pilkada di DPRD, tapi tak sedikitpula yang menentangnya.
Di sisi lain, kritikan terhadap pelakanaan pemilukada langsung juga tak kalah kencang. Pilkada langsung dituding sebagai pemborosan, menyuburkan politik uang dan memicu konflik.
Nah, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyodorkan ide yang mungkin bisa menjadi jalan tengah. Mantan menteri hukum dan perundang-undangan yang juga guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia itu mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Tapi, itu hanya terbatas untuk bupati/wali kota.
Sedangkan pemilihan gubernur tetap secara langsung. “Pemilihan bupati dan walikota lebih efektif dan efisien kalau dilangsungkan di DPRD. Tapi, pemilihan gubernur tetap dilakukan secara langsung. Dengan demikian, peran gubernur menjadi lebih kuat karena otonomi daerah diserahkan kepada provinsi,” ujar Yusril
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa pemilihan bupati dan walikota tidak dilakukan secara langsung?
Sejak awal, saya memang tidak setuju dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Awalnya, saya menggagas pemilihan langsung hanya untuk presiden. Tidak sampai kepada kepala daerah, khususnya kabupaten/kota.
Konsep saya waktu itu, otonomi daerah cukup sampai provinsi karena kabupaten/kota terlalu kecil untuk otonomi, tidak akan banyak membawa pengaruh. Kalau bupati dan walikota dipilih DPRD, peran gubernur lebih kuat. Gubernur akan lebih mudah mengkoordinasikan para bupati dan walikota di daerahnya. Tidak seperti sekarang.
Ini masalah hierarki antar-jajaran pemerintahan, bukan sekadar soal pemilihan. Kalau opsi itu yang dipilih, pemilihan presiden dan gubernur dilakukan secara langsung, sementara bupati dan walikota melalui DPRD. Pekerjaan bupati dan walikota kan lebih banyak bersifat administratif.
Apa mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945?
Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan, gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak menyebut harus dipilih langsung, seperti pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilihan secara demokratis, bisa berarti dipilih langsung oleh rakyat, bisa juga lewat DPRD. Dua-duanya demokratis.
Sebagian kalangan berpandangan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka ruang korupsi dan menyuburkan politik oligarki, ini bagaimana?
Melihat praktik pilkada yang berlangsung selama ini, menurut saya, prosesnya sangat tidak mendidik. Calon kepala daerah harus punya banyak uang untuk dana kampanye dan sebagainya. Biaya yang mahal ini membuka ruang korupsi, karena kepala daerah terpilih akan berpikir untuk mengembalikan ‘modal’ yang ia keluarkan. Ini tidak membawa manfaat, tidak sehat.
Kalau pemilihannya dipindahkan ke DPRD tidak berarti praktek suap menyuapnya akan lenyap. Itu bisa saja terjadi. Tapi, mengawasi anggota DPRD, mengawasi pimpinan partai, jauh lebih mudah dari pada mengawasi masyarakat di setiap kabupaten/kota atau provinsi.
Bagaimana kalau proses itu menutup ruang bagi kalangan independen orang-orang berpotensi untuk maju sebagai calon kepala daerah?
Itu adalah salah satu risiko pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Tidak ada sistem tanpa risiko.
Soal argumentasi penghematan anggaran jika pemilihan dilakukan DPRD, apa tanggapan Anda?
Alasan tersebut cukup realistis. Anggaran akan lebih hemat dan proses pemilihan berlangsung lebih efektif jika dilakukan oleh DPRD. Tapi, menurut saya bukan itu poinnya. Yang terpenting adalah mencegah terjadinya korupsi. Seperti yang saya sampaikan tadi, mengawasi anggota DPRD, mengawasi pimpinan partai, jauh lebih mudah dari pada mengawasi masyarakat di setiap kabupaten/kota.
Selama ini, pelaksaan pilkada dibiayai oleh pemerintah daerah dan dana hibah dari pemerintah pusat. Anggarannya sangat besar, apalagi jika terjadi dua putaran. Para calon kepala daerah mengeluarkan uang cukup, sehingga mendorong kepala daerah terpilih untuk mengembalikan uang ia keluarkan. Ini tidak membawa manfaat.