DPR RI Putuskan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/09/dpr-ri-putuskan-pemilihan-kepala-daerah.html
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada, Jakarta, Kamis (25/09/2014) |
Justice Politics - Jakarta, Akhirnya Rapat Paripurna DPR RI, Jumat dini hari ini, 26 September 2014, memutuskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah adalah tidak langsung, atau melalui legislatif, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan demikian, Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disepakati dengan partisipasi 361 anggota parlemen yang hadir.
"Rapat paripurna memutuskan untuk substansi ini adalah melalui DPRD," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang Rapat Paripurna.
Seperti yang dilansirkan news.viva.co.id, Jumat (26/9/2014). Pilkada langsung oleh rakyat hanya didukung oleh 135 anggota yang hadir yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar 11 orang, Fraksi PDI Perjuangan 88 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 20 orang, Fraksi Partai Hanura 10 orang. Ada enam orang anggota Fraksi Demokrat yang tidak ikut aksi walk out, atau tetap berada di ruang siang Rapat Paripurna dan mendukung Pilkada langsung.
Semetara Pilkada tidak langsung didukung oleh 226 anggota. terdiri Fraksi Partai Golkar 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 32 orang.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, selaku perwakilan dari pemerintah yang mengusulkan opsi ini menyampaikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPR atas hasil keputusan parlemen ini.
"Saya mewakili Presiden Republik Indonesia mengucapkan rasa terima kasih atas semua masukan dan sarannya," kata Gamawan.