.

Akibat tidak memenuhi rasa keadilan, Istri Mendiang Ketua PNA surati Jaksa Agung

Ilustrasi keadilan.
Ilustrasi
Justice Aceh - Aceh Utara, Awal Februari 2014 lalu, M. Yuwaini (47 tahun), Ketua Partai Nasional Aceh (PNA) Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara, tewas setelah dikeroyok dua orang di kecamatan setempat. Kejadian itu sempat disebut-sebut karena persaingan sesama partai lokal yang kala itu sempat memanas menjelang Pemilu.

Beberapa hari kemudian, Polisi mulai mengidentifikasi pelaku yang kabur usai membunuh Yuaini. Sebulan kemudian, Polisi menciduk Zulkifli alias Abu Dun (32 tahun), warga Desa Pulo Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Ia kemudian menjadi terdakwa atas kasus tersebut.

Rabu, 3 September 2014 lalu, terdakwa Abu Dun, menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di luar dugaan pihak keluarga, Abu Dun hanya dituntut hukuman 2 tahun oleh JPU atas tindakannya yang telah menganiaya Yuaini hingga tewas.

Erlina (45 tahun), istri Yuaini merasa JPU tidak berpihak pada mereka sebagai korban. Ia kemudian berinisiatif mengadukan kekecewaannya ini kepada Jaksa Agung. Erlina dibantu rekan-rekan suaminya dari PNA melayangkan sebuah surat terbuka untuk sang Jaksa Agung, Basrief Arief.

Dalam suratnya, Erlina memohon kepada Jaksa Agung untuk mengganti JPU, Dahnir SH, yang dinilai tidak berpihak pada korban dan keluarganya. Dahnir menuntut terdakwa denda kurungan selama 2 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Hari ini, saya sedang dilanda kegelisahan atas kinerja dan perilaku salah seorang aparat penegak hukum di negeri ini, yaitu seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Di mana, menurut pemahaman saya yang kurang mengerti hukum, telah mempermainkan tugas dan fungsinya sebagai aparatur yang bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa benar Indonesia adalah negara hukum,” kata Erlina, melalui rilis yang yang dilansirkan news.viva.co.id, Jumat, 12 September 2014.

Erlina juga menuliskan beberapa pertanyaan kepada Basrief Arief terkait tuntutan yang dibacakan JPU. “Saya tidak mau berandai-andai kenapa JPU ini berkinerja dan berperilaku seperti ini. Saya hanya ingin menanyakan kepada Bapak Jaksa Agung yang terhormat: apakah tuntutan dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan sudah memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga yang ditinggalkannya? Kemudian, apakah tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera kepada si pelaku dan juga orang lain? Terus, apakah tuntutan seperti itu dapat memberikan kepastian perwujudan rasa aman, tenteram, dan rukun masyarakat?” tulis Erlina.

Selain meminta JPU diganti, Erlina juga meminta Jaksa Agung untuk memeriksa Dahnir. Perempuan itu juga berharap suratnya mendapat balasan dari Jaksa Agung. Erlina hanya satu dari sekian banyak orang yang berusaha mencari keadilan di negeri demokrasi ‘katanya’ terbaik ini.


Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nanggroe 194782121675648345

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item