.

NIS Terpaksa Melayani Nafsu Bejat Ustad

Gambar Ilustrasi @ Merdeka.com

Justice Regional - Ngajuk - Jawa Timur, Kurniadi (42) yang merupakan Ustad yang berasal dari Desa Mungkung Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah Ia menghamili NIS (17) pelajar asal Trenggalek.

Kasus ini baru terbongkar satu bulan setelah kejadian, Karena orang tua korban curiga dengan perubahan yang ada pada tubuh anaknya. Dan setelah didesak korban akhirnya mengaku jika pernah disetubuhi pelaku. Mendengar cerita anaknya tersebut akhirnya orang tua korban melaporkan perlakuan bejat sang ustad ke Polisi.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi, Kejadian ini berawal saat korban hendak pulang dari tempatnya mondok di salah satu pesantren di Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Pada saat dia mau pulang ternyata tidak ada satupun dari pihak keluarganya yang menjemput dia untuk pulang. Melihat NIS yang tidak ada kendaraan pulang, maka Kurniadi menawarkan niat baiknya untuk mengantarkan NIS untuk pulang kerumahnya dengan sepeda motor.

"Korban bercerita bahwa dia waktu itu akan pulang dari pesantren tempat dia mondok, karena tidak ada yang menjemput maka ustadnya yaitu pelaku bernama Kurniadi menawarkan untuk mengantar pulang," ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi. seperti yang dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (5/7/2014).

NIS yang pulang bersama dengan Kurniadi malam itu menuju rumahnya, tiba-tiba di tengah perjalanan Kurniadi membelokkan sepeda motornya menuju sebuah lapangan yang ada di Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Saat suasana dilapangan sudah mulai sepi, pelaku pun merayu korban untuk bisa tidur bersama layaknya suami istri.

"Saat dalam kondisi sepi, pelaku gelap mata dan merayu korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Korban sempat menolak atas ajakan pelaku, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya kejadian itupun terjadi," ujar Siswandi

NIS terpaksa melayani nafsu bejat ustad sekaligus guru pengajiannya tersebut lantaran dia dibawah ancaman sehingga dia terpaksa melepaskan kesucian dirinya untuk diberikan pada Kurniadi.

Saat ini Kurniadi harus mempertanggunjawabkan perbuatannya tersebut. NIS pun diketahui telah hamil setelah kejadian itu ditutup-tutupi selama sebulan.

"Berdasarkan keterangan korban kami sudah memintakan visum korban. Kurniadi bisa dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Siswandi.


Sumber : Merdeka.com
Editor : Pujiaman

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 8738123796986195722

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item