Polisi Tangkap Calo Rumah Bantuan
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/polisi-tangkap-calo-rumah-bantuan.html
Justice Aceh - Langsa - Anggota Polsek Langsa Barat, membekuk Bachtiar (45) warga Seuneudon, Aceh Utara, yang selama ini menetap di Desa Matang Seulimeng Kota Langsa. Lelaki itu dibekuk karena terlibat dalam kasus penipuan pengadaan rumah bantuan untuk masyarakat di pedesaan.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Budi NW SH kepada Serambi Minggu (29/6) mengatakan, tersangka ditangkap pada 14 Juni lalu, di Gampong Matang Seulimeng, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya pada tanggal 27 November 2013, Polisi menerima laporan korban, Jamaluddin, mantan Keucik Desa Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam laporannya, korban mengakui bahwa sudah diperdayai oleh tersangka Bachtiar, yang awalnya mengaku bisa mengurus rumah bantuan dari pemerintah, bagi warga miskin. Atas dasar itulah, korban mau menuruti apa yang disarankan tersangka Bachtiar.
Korban yang berniat membantu warga miskin di daerah tempat tinggalnya, untuk mendapatkan rumah bantuan. Sebelumnya, Jamaluddin sudah menyerahkan uang Rp 5 juta lebih kepada tersangka. Namun setelah uang diterima, tersangka tak pernaah muncul dan tak bisa dihubungi lagi oleh korban.
“Pelaku menjalankan kejahatan dengan modus menjadi calo dan meminta uang kepada pelapor, dan dijanjikan akan memberikan dan mengurus rumah bantuan sebanyak 12 unit, yang akan dibangun di Desa Jambo Aye,” katanya. Seperti dilansir aceh.tribunnews.com Senin (30/06/2014)
Menurut Kapolsek Langsa Barat, korban memberikan uang di Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, enam bulan silam, kemudian pelaku menghilang dan tidak pernah mewujudkan janjinya untuk memberikan perumahan dimaksud.
Karena merasa telah ditipu tersangka Bachtiar, korban Jamaludin, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Langsa Barat. Pelaku berhasil diciduk di Desa Matang Seulimeng, setelah sudah enam bulan lamanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
“Kini tersangka Bachtiar, untuk sementara telah kita titipkan di Lapas Kelas II B Langsa. Kita masih menunggu korban lainnya melapor, karena diduga masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan Bachtiar,” imbuhnya.
Menurut keterangan Kapolsek Langsa Barat itu, dari informasi yang diperolehnya masih banyak korban lainnya di desa-desa yang tidak melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Bachtiar itu. Karena itu, Kapolsek Langsa Barat tersebut sangat mengharapkan agar para korban lainnya segera melaporkan kasus itu ke Polsek Langsa Barat, dengan harapan kasus itu bisa segera diproses.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Budi NW SH kepada Serambi Minggu (29/6) mengatakan, tersangka ditangkap pada 14 Juni lalu, di Gampong Matang Seulimeng, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya pada tanggal 27 November 2013, Polisi menerima laporan korban, Jamaluddin, mantan Keucik Desa Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam laporannya, korban mengakui bahwa sudah diperdayai oleh tersangka Bachtiar, yang awalnya mengaku bisa mengurus rumah bantuan dari pemerintah, bagi warga miskin. Atas dasar itulah, korban mau menuruti apa yang disarankan tersangka Bachtiar.
Korban yang berniat membantu warga miskin di daerah tempat tinggalnya, untuk mendapatkan rumah bantuan. Sebelumnya, Jamaluddin sudah menyerahkan uang Rp 5 juta lebih kepada tersangka. Namun setelah uang diterima, tersangka tak pernaah muncul dan tak bisa dihubungi lagi oleh korban.
“Pelaku menjalankan kejahatan dengan modus menjadi calo dan meminta uang kepada pelapor, dan dijanjikan akan memberikan dan mengurus rumah bantuan sebanyak 12 unit, yang akan dibangun di Desa Jambo Aye,” katanya. Seperti dilansir aceh.tribunnews.com Senin (30/06/2014)
Menurut Kapolsek Langsa Barat, korban memberikan uang di Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, enam bulan silam, kemudian pelaku menghilang dan tidak pernah mewujudkan janjinya untuk memberikan perumahan dimaksud.
Karena merasa telah ditipu tersangka Bachtiar, korban Jamaludin, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Langsa Barat. Pelaku berhasil diciduk di Desa Matang Seulimeng, setelah sudah enam bulan lamanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
“Kini tersangka Bachtiar, untuk sementara telah kita titipkan di Lapas Kelas II B Langsa. Kita masih menunggu korban lainnya melapor, karena diduga masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan Bachtiar,” imbuhnya.
Menurut keterangan Kapolsek Langsa Barat itu, dari informasi yang diperolehnya masih banyak korban lainnya di desa-desa yang tidak melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Bachtiar itu. Karena itu, Kapolsek Langsa Barat tersebut sangat mengharapkan agar para korban lainnya segera melaporkan kasus itu ke Polsek Langsa Barat, dengan harapan kasus itu bisa segera diproses.