Mantan Direktur Akfar Disidang
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/mantan-direktur-akfar-disidang.html
Justice Aceh - Banda Aceh - Mantan direktur Akademi Farmasi (Akfar) Banda Aceh, Ermeyda CH SE (56), dan mantan bendahara kampus itu, Syarifah Alawiyah (55), Rabu (18/6), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Aceh senilai Rp 700 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam dakwaanya menyebutkan, Ermeyda saat menjabat direktur Akfar Banda Aceh mengajukan proposal hibah sebesar Rp 3.921.169.565 kepada gubernur Aceh cq kepala biro keistimewaan dan kesejahteraan, untuk pengembangan pendidikan kampus itu dengan membeli alat laboratorium.
“Namun, dana hibah yang dikabulkan 700 juta rupiah sesuai keputusan gubernur Aceh Nomor 451.7/338/2012. Setelah persyaratan pengajuan hibah dilengkapi, maka dilaksanakan penandatanganan naskah hibah antara pemerintah Aceh dengan Akfar Banda Aceh,” baca JPU, T Davindra SH dalam dakwaan terhadap Ermeyda,Seperti dilansir aceh.tribunnews.com, Kamis (19/06/2014)
Dana hibah itu bersumber dari APBA tahun 2012, dan diterima pihak Akfar Banda Aceh 25 Oktober 2012 dengan specimen tanda tangan rekening Ermeyda, dan saksi Syarifah Alawiyah. Pada November 2012 hingga Januari 2013, Ermeyda bersama Syarifah Alawiyah melakukan penarikan dana dari rekening 010.01.02.620010-3 atas nama Akademi Farmasi Banda Aceh, di kantor pusat operasional PT Bank Aceh. Penarikan dilakukan secara bertahap dengan jumlah Rp 700 juta.
Kedua terdakwa tidak menggunakan dana itu sesuai dengan ketentuan perjanjian, yaitu untuk pengembangan kampus. Tapi dana itu digunakan untuk keperluan lain, seperti biaya perjalanan dinas pembimbing ke pabrik farmasi di pulau Jawa Rp 5.500.000/orang, biaya perjalanan dinas dosen ke pabrik farmasi di Bandung Rp 5.260.000/orang, dan biaya tiket pesawat untuk perjalanan 119 mahasiswa ke pabrik farmasi di pulau Jawa Rp 1.900.000/orang.
Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, Ermeyda didampingi kuasa hukumnya Muhammad Syafei Saragih SH. Sedangkan Syarifah Alawiyah didampingi pengacaranya Amin Said SH. Usai pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abd Aziz SH MHum, dan hakim anggota Hamidi Djamil SH serta Syaiful Has’ary SH, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Rabu (25/6).
Majelis hakim juga tidak dapat mengabulkan permohonan keluarga terdakwa untuk menjadikan terdakwa sebagai tahanan rumah/kota. Hal ini masih dalam musyawarah majelis hakim, sehingga kedua terdakwa masih ditahan di rutan Lhoknga, Aceh Besar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam dakwaanya menyebutkan, Ermeyda saat menjabat direktur Akfar Banda Aceh mengajukan proposal hibah sebesar Rp 3.921.169.565 kepada gubernur Aceh cq kepala biro keistimewaan dan kesejahteraan, untuk pengembangan pendidikan kampus itu dengan membeli alat laboratorium.
“Namun, dana hibah yang dikabulkan 700 juta rupiah sesuai keputusan gubernur Aceh Nomor 451.7/338/2012. Setelah persyaratan pengajuan hibah dilengkapi, maka dilaksanakan penandatanganan naskah hibah antara pemerintah Aceh dengan Akfar Banda Aceh,” baca JPU, T Davindra SH dalam dakwaan terhadap Ermeyda,Seperti dilansir aceh.tribunnews.com, Kamis (19/06/2014)
Dana hibah itu bersumber dari APBA tahun 2012, dan diterima pihak Akfar Banda Aceh 25 Oktober 2012 dengan specimen tanda tangan rekening Ermeyda, dan saksi Syarifah Alawiyah. Pada November 2012 hingga Januari 2013, Ermeyda bersama Syarifah Alawiyah melakukan penarikan dana dari rekening 010.01.02.620010-3 atas nama Akademi Farmasi Banda Aceh, di kantor pusat operasional PT Bank Aceh. Penarikan dilakukan secara bertahap dengan jumlah Rp 700 juta.
Kedua terdakwa tidak menggunakan dana itu sesuai dengan ketentuan perjanjian, yaitu untuk pengembangan kampus. Tapi dana itu digunakan untuk keperluan lain, seperti biaya perjalanan dinas pembimbing ke pabrik farmasi di pulau Jawa Rp 5.500.000/orang, biaya perjalanan dinas dosen ke pabrik farmasi di Bandung Rp 5.260.000/orang, dan biaya tiket pesawat untuk perjalanan 119 mahasiswa ke pabrik farmasi di pulau Jawa Rp 1.900.000/orang.
Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, Ermeyda didampingi kuasa hukumnya Muhammad Syafei Saragih SH. Sedangkan Syarifah Alawiyah didampingi pengacaranya Amin Said SH. Usai pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abd Aziz SH MHum, dan hakim anggota Hamidi Djamil SH serta Syaiful Has’ary SH, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Rabu (25/6).
Majelis hakim juga tidak dapat mengabulkan permohonan keluarga terdakwa untuk menjadikan terdakwa sebagai tahanan rumah/kota. Hal ini masih dalam musyawarah majelis hakim, sehingga kedua terdakwa masih ditahan di rutan Lhoknga, Aceh Besar