.

KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Hambalang

Justice Nasional -  Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut, Senin (16/6). Kali ini, lembaga antikorupsi itu memanggil dua anggota DPR yakni I Wayan Koster dan Zulfadhli.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (16/6).

Koster sudah tiba sekitar pukul 09.16 WIB. Ia menyebut pemeriksaannya akan sama seperti sebelum-sebelumnya. "Hanya soal pembahasan anggaran. Enggak ada yang baru, dulu kan pernah," ujarnya, lansir Jpnn.com,Senin (16/06/2014)

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Nasional 7710823035048070765

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item