Hakim Beda Pendapat Soal Pencucian Uang, Ini Tanggapan Anas
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/hakim-beda-pendapat-soal-pencucian-uang.html
Ilustrasi Money Laundering
Justice Nasional - Jakarta - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum angkat bicara soal perbedaan pendapat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait penerapan pasal pencucian uang.
Menurut Anas, perbedaan pendapat itu menunjukan bahwa perkara yang membelitnya serius. Perkaranya, lanjut dia, menimbulkan perdebatan.
"Perkara yang berat dan menimbulkan perdebatan yang kemudian menimbulkan dissenting opinion," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lansir Jpnn.com Kamis (19/6).
Selain itu, Anas menambahkan, perbedaan pendapat menunjukan adanya keraguan dari hakim. "Kalau tidak ada ruang keragu-raguan, tidak akan ada ruang dissenting opinion," ujarnya.
Meski demikian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menghormati proses hukum yang membelitnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ia berharap persidangannya bisa berjalan dengan jujur dan adil.
Anas juga berharap fakta-fakta yang ada di persidangan betul-betul dijadikan pertimbangan. "Fakta persidangan jangan dianggap sampah. Kalau dianggap sampah, buat apa persidangan ini," tandasnya.
Seperti diketahui, dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki perbedaan pendapat mengenai penerapan pasal pencucian uang kepada Anas. Hakim yang berbeda pendapat adalah hakim anggota 3 Slamet Subagyo dan hakim anggota 4 Joko Subagyo. Slamet dan Joko memiliki pendapat yang berbeda karena dakwaan kedua dan ketiga jaksa mengenai pencucian uang. Sementara untuk dugaan penerimaan hadiah atau janji, mereka sependapat menolak eksepsi