.

BPOM Pastikan Gelar Razia Peringatan Rokok Bergambar Hari Ini



Justice Health - Jakarta, Peringatan bergambar seram yang ada di bungkus rokok memang sudah ditemukan pada beberapa merk rokok sejak Senin (23/6) kemarin. Namun belum semua merk rokok ternyata sudah memasang gambar seram di bungkusnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pengawas pun mempunyai tanggung jawab untuk menegur dan memberikan sanksi bagi produsen rokok yang belum menaati peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tersebut. BPOM pun memastikan akan melakukan razia hari ini.

"Sudah dirapatkan semalam. Hari ini kita akan turun ke lapangan," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid melalui health.detik.com, Selasa (24/6/2014).

Bahdar mengatakan bahwa razia akan dilakukan serentak hari ini oleh BPOM Pusat sekaligus Balai POM lainnya di seluruh Indonesia. Ia pun mengatakan ada tiga tempat utama yang akan didatangi BPOM untuk mengecek apakah peraturan tentang pemasangan gambar seram di bungkus rokok sudah dijalankan oleh produsen.

"Rencana lokasinya hari ini itu ke produsen, importir besar dan juga retail besar," sambung Bahdar lagi.

Berdasarkan PP 109/2012, sanksi kurungan 5 tahun serta denda Rp 500 juta akan diberikan pada pelaku industri yang memang dengan sengaja tidak memasang peringatan bergambar seram. Namun pertimbangan khusus diberlakukan bagi industri rokok kecil yang mungkin kesulitan memasang gambar karena kekurangan alat dan biaya.

"Jadi kita lihat case by case. Kalau memang dia industri kecil ya kita beri teguran lisan dulu, setelah itu tertulis, baru terakhir penarikan merk atau penutupan usaha jika memang teguran awal tidak diperhatikan," ungkap Bahdar beberapa hari lalu.



Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Sehat 2947262512970813321

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item