Permohonan Pasangan Calon Bupati Pijay di tolak MK
http://atjehjustice.blogspot.com/2013/12/permohonan-pasangan-calon-bupati-pijay.html
Atjeh Justice - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay), Senin
(9/12) menyerahkan berkas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) kepada DPRK Pidie Jaya terkait sengketa
Pilkada
Seperti yang diketahui, gugatan pilkada Pijay diajukan pasangan calon
bupati/wakil bupati, Drs Abd Rahman Puteh/HM Yusuf Ibrahim. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dalam
sidang pleno pengucapan putusan, Kamis (5/12).
“Saat penyerahan berkas itu hadir Komisioner KIP Pidie
Jaya, T Barzaini, Cut Nur Azizah, Abdullah, Firmansyah serta sekretaris Banta
Baihaki.
Berkas tersebut diterima Ketua DPRK Pidie Jaya, Abu Bakar Usman,” jelas
Ketua KIP Pidie
Jaya, Musman SH kepada Media Serambi News, kemarin.
Seperti yang dikatakan, pihaknya telah menyampaikan semua dokumen sebagai
bahan pengajuan bagi bupati/wakil bupati terpilih ke Dewan. “Sementara
soal pengajuan jadwal pelantikan kepada bupati terpilih menjadi ranah dewan
bersama Pemkab setempat. Masa periode bupati 2009-2014 akan berakhir 2 Februari
2014 mendatang,” ungkapnya.
[aj]