.

Permohonan Pasangan Calon Bupati Pijay di tolak MK


Atjeh Justice - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay), Senin (9/12) menyerahkan berkas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) kepada DPRK Pidie Jaya terkait sengketa Pilkada 

Seperti yang diketahui, gugatan pilkada Pijay diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati, Drs Abd Rahman Puteh/HM Yusuf Ibrahim. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dalam sidang pleno pengucapan putusan, Kamis (5/12).

“Saat penyerahan berkas itu hadir Komisioner KIP Pidie Jaya, T Barzaini, Cut Nur Azizah, Abdullah, Firmansyah serta sekretaris Banta Baihaki. 

Berkas tersebut diterima Ketua DPRK Pidie Jaya, Abu Bakar Usman,” jelas Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH kepada Media Serambi News, kemarin.

Seperti yang dikatakan, pihaknya telah menyampaikan semua dokumen sebagai bahan pengajuan bagi bupati/wakil bupati terpilih ke Dewan. “Sementara  soal pengajuan jadwal pelantikan kepada bupati terpilih menjadi ranah dewan bersama Pemkab setempat. Masa periode bupati 2009-2014 akan berakhir 2 Februari 2014 mendatang,” ungkapnya.
[aj]


Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Politik 372549459935134920

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item