Kredit Macet Rp 7,5 M, Bupati Aceh Utara Didesak Penuhi Panggilan Jaksa
http://atjehjustice.blogspot.com/2015/03/kredit-macet-rp-75-m-bupati-aceh-utara.html
Justice Aceh - Aceh Utara, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib didesak segera memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terkait kasus kredit macet Pemkab Aceh Timur tahun 2009 Rp 7, 5 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Sekjen Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Universitas Malikussaleh, Fakhrurrazi menyikapi kasus korupsi kredit macet Pemkab Aceh Utara, yang aliran dananya serta penikmat dari dana itu hingga kini belum jelas.
“Untuk itu, saya mewakili Himapol meminta kepada bupati Muhammad Thaib untuk segera memenuhi panggilan jakas sebagai salah satu saksi perkara korupsi kredit macet tersebut di PN Tipikor Banda Aceh,” tegas Fachrurrazi seperti dilansirkan Habadaily.com, Minggu (1/3/2015).
Ia mengatakan keterangan Muhammad Thaib sangat dibutuhkan dalam perkara korupsi tersebut karena saat itu merupakan staf ahli bupati Ilyas A Hamid. Dengan keterangan Muhammad Thaib, gambaran aliran dana dan penikmat dana tersebut dapat lebih jelas.
Menurut Fachrurrazi, awalnya kredit yang dilakukan oleh bupati Ilyas A Hamid di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ini berjumlah Rp 5,5 miliar. Dana itu rencananya dipergunakan untuk membangun daerah menunggu pengesahan APBK tahun 2009.
Salah satunya untuk membantu masyarakat miskin dan korban konflik, namun demikian, saat kredit itu hendak dicairkan Ilyas A Hamid ternyata ada pinjaman kredit di Bank Aceh setempat Rp 2 miliar. Agar kredit berjalan lancar, katanya, kredit dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar . Rp 2 miliar diantaranya untuk membayar kredit Ilyas A Hamid sebelumnya.
“Nah, yang perlu diperjelas apakah pinjaman dengan utang tersebut digabungkan, sehingga pinjaman Pemkab Aceh Utara menjadi membengkak hingga Rp7,5 Miliar,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara tahun 2009, Melodi Thaher sebagai terdakwa. Kasus tersebut dalam proses sidang di PN Tipikor Banda Aceh.
Sementara informasi diperoleh habadaily.com, pemanggilan Muhammad Thaib sebagai saksi dalam kasus dengan terdakwa Melodi Thaher oleh JPU sudah berlangsung beberapa kali. Namun Muhammad Thaib tak kunjung hadir. Bupati Aceh Utara aktif ini kembali dipanggil untuk hadir ke PN Tipikor Banda Aceh, Jumat 6 Maret 2015.