Mantan Direktur Akfar Jadi Tahanan PN Tipikor
http://atjehjustice.blogspot.com/2014/06/mantan-direktur-akfar-jadi-tahanan-pn.html
Justice Aceh - Banda Aceh - Setelah 17 hari mendekam di penjara Lhoknga, Aceh Besar sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Ermeyda, 56, mantan Direktur Akademi Farmasi (Akfar) Banda Aceh kini beralih menjadi tanahan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Peralihan tahanan tersebut terhitung sejak 9 Juni 2014, bersamaan dengan penyerahan berkas perkara ke PN Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal serupa juga terhadap terdakwa dua, Syarifah Alawiyah,55, mantan bendahara Akfar .Meski terjadi peralihan tahanan, keduanya masih tetap mendekam dalam penjara.
“Berkas sudah dilimpah JPU ke kami, Senin 9 Juni. Dengan pelimpahan itu maka status tahanan juga beralih menjadi tahanan hakim. Untuk saat mereka masih tetap di tahan di LP Lhoknga,” Panitia Muda (Panmud) Tipikor, PN Banda Aceh, Samuin ,(12/6) petang.
Menurut Samuin, dalam waktu dekat ini kedua terdakwa mulai menjalani sidang. Hakim dan panitra juga sudah ditentukan. “Namun sidang perdana pembacaan dakwaa jadwal detilnya belum ditetapkan, kemungkinan pekan depan,” imbuh Samuin, lansir harianaceh.co, Jumat (13/06/2014)
Sebelumnya, mantan Direktur Akademi Farmasi (Akfar) Banda Aceh, Ermeyda CH SE ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Jumat (23/5) sekira pukul 15.45 WIB.Ia resmi dinyatakan sebagai tersangka korupsi dana pengadaan alat laboratoruim tahun 2012 di kampus tersebut. Selain Ermeyda, penyidik juga menahan mantan bendahara Akfar, Syarifah Alawiyah.
Kedua wanita karir itu dinilai secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan indikasi kerugian negara Rp700 juta.Keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan itu dilakukan, setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Banda Aceh.
Kasipidsus Kejari Banda Aceh, Hamka Nasution SH mengatakan, hasil penyidikan keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Akademi Farmasi tahun 2012. Dana yang tujuannya untuk pembelian alat Laboratorium itu jumlahnya Rp 700 juta. ““Hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), semua anggaran ini loss dikorupsi.” katanya.
Keduanya dijerat penyidik, Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Peralihan tahanan tersebut terhitung sejak 9 Juni 2014, bersamaan dengan penyerahan berkas perkara ke PN Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal serupa juga terhadap terdakwa dua, Syarifah Alawiyah,55, mantan bendahara Akfar .Meski terjadi peralihan tahanan, keduanya masih tetap mendekam dalam penjara.
“Berkas sudah dilimpah JPU ke kami, Senin 9 Juni. Dengan pelimpahan itu maka status tahanan juga beralih menjadi tahanan hakim. Untuk saat mereka masih tetap di tahan di LP Lhoknga,” Panitia Muda (Panmud) Tipikor, PN Banda Aceh, Samuin ,(12/6) petang.
Menurut Samuin, dalam waktu dekat ini kedua terdakwa mulai menjalani sidang. Hakim dan panitra juga sudah ditentukan. “Namun sidang perdana pembacaan dakwaa jadwal detilnya belum ditetapkan, kemungkinan pekan depan,” imbuh Samuin, lansir harianaceh.co, Jumat (13/06/2014)
Sebelumnya, mantan Direktur Akademi Farmasi (Akfar) Banda Aceh, Ermeyda CH SE ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Jumat (23/5) sekira pukul 15.45 WIB.Ia resmi dinyatakan sebagai tersangka korupsi dana pengadaan alat laboratoruim tahun 2012 di kampus tersebut. Selain Ermeyda, penyidik juga menahan mantan bendahara Akfar, Syarifah Alawiyah.
Kedua wanita karir itu dinilai secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan indikasi kerugian negara Rp700 juta.Keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan itu dilakukan, setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Banda Aceh.
Kasipidsus Kejari Banda Aceh, Hamka Nasution SH mengatakan, hasil penyidikan keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Akademi Farmasi tahun 2012. Dana yang tujuannya untuk pembelian alat Laboratorium itu jumlahnya Rp 700 juta. ““Hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), semua anggaran ini loss dikorupsi.” katanya.
Keduanya dijerat penyidik, Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.