.

Hendak Memperkosa Mahasiswi, Malah Jadi Bulan-bulanan Warga

Gambar Hasil Penelusuran Google
Gambar Ilustrasi

Justice Regional - Pelembang - Akibat perbuatan tidak senonoh kepada seorang perempuan, bapak beranak satu yang bernama Zailani alias Jai (20) harus berurusan dengan polisi setelah Ia dihakimi massa.
Jai yang juga warga Jalan D.I. Panjaitan, Lorong Keramat RT 24, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu nekat hendak memperkosa seorang mahasiswi berinisial AN (20 tahun).

Seperti yang dilansirkan merdeka.com, Sabtu (25/1/2014). Peristiwa itu terjadi di kos AN di kawasan Lorong Kolam, Plaju Palembang, pada Sabtu (25/1/2014) sekitar pukul 09.00 WIB. Pasalnya Jai berdalih mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh AN saat sedang menjemur pakaian.

Menurut pengakuan Jai, kejadian itu bermula saat dia bertandang ke rumah mertuanya yang tak jauh dari lokasi kos AN. Saat di perjalanan, Ia melihat AN sedang menjemur pakaian di depan rumah kos. Akibat melihat baju korban sedikit terbuka, birahi Jai memuncak. Lantas, Jai yang sedang diamuk birahi berusaha mendekati korban dengan mengendap-endap di sekitar rumah kos ditempati korban. Begitu korban masuk dalam kos, Jai menyusup dari pintu belakang serta membawa sebuah pisau di dapur.

"Korban lagi tiduran di kamar. Aku ancam dia pakai pisau agar tidak teriak. Dia menurut, tapi katanya mau mandi dulu sebelum diperkosa," kata Jai kepada wartawan, Sabtu (25/1/2014).

Ternyata, AN berhasil mengelabui Jai. Saat di dalam kamar mandi, korban langsung mengunci pintu dan berteriak minta tolong. Jeritan korban mengundang warga sekitar yang kemudian mendatangi tempat tinggal AN. Jai pun panik dan mencoba kabur.

Sialnya, wargasekitar kosan AN dengan hitungan detik berkerumun menuju di lokasi kos korban. Akhirnya bapak satu anak ini yang sedang panik ini, langsung menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Setelah dipukuli, warga lantas menggelandang Jai ke Mapolresta Palembang.

"Aku sudah dikepung, tidak bisa lari lagi," ujar Jai.

Kepala Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang, Inspektur Dua Imelda, menyatakan, akibat perbuatannya Jai dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan perkosaan. Jai terancam hukuman penjara 12 tahun. [aj]



Sumber :
- Merdeka.com

Baca Juga Berita ini close button minimize button maximize button

Berita Lainnya

Regional 8482074654154674688

Justice Terkini



Berita Sebelumnya...

Berita Foto


Translate

.
item